Sejarah

Pada tanggal 7 April 2005, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) diperkenalkan kepada masyarakat dan kalangan penegak hukum di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 600 advokat dari seluruh Indonesia, serta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), organisasi advokat harus dibentuk dalam jangka waktu maksimal dua tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan. Namun, banyak yang meragukan apakah para advokat dapat memenuhi tenggat waktu ini. Pada kenyataannya, hanya dalam jangka waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkan UU Advokat atau tepatnya pada tanggal 21 Desember 2004, para advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI sebagai organisasi advokat yang resmi.

Pembentukan PERADI adalah hasil dari proses panjang. Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UU Advokat, tugas dan wewenang Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh delapan organisasi advokat: Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Pada tanggal 16 Juni 2003, kedelapan organisasi ini sepakat untuk menggunakan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) untuk menjalankan tugas yang telah ditetapkan.

Sebelum pembentukan PERADI, KKAI melakukan beberapa persiapan penting. Pertama-tama, mereka memverifikasi nama dan jumlah advokat yang masih aktif di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 Ayat (1) UU Advokat yang menyebutkan bahwa advokat, penasihat hukum, dan konsultan hukum yang telah diangkat saat undang-undang tersebut berlaku akan diakui sebagai advokat sesuai dengan aturan undang-undang. Dari 16.257 pemohon, sebanyak 15.489 advokat berhasil lulus verifikasi. Kelompok ini kemudian bergabung dengan delapan organisasi profesional lainnya dalam KKAI untuk menjadi anggota PERADI.

Sebagai bagian dari proses verifikasi, dibentuklah sistem penomoran anggota advokat untuk seluruh wilayah Indonesia yang dikenal sebagai Nomor Registrasi Advokat. Selain itu, para pendaftar yang memenuhi syarat juga akan mendapatkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). Sebelumnya, KTPA diterbitkan oleh pengadilan tinggi tempat advokat tersebut berdomisili. Namun sejak tanggal 30 Maret 2004, KTPA telah diluncurkan di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk semua advokat yang telah lolos verifikasi.

Persiapan yang kedua adalah membentuk Komisi Organisasi untuk mengembangkan konsep Organisasi Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia. Kertas kerja dari komisi ini akan menjadi dasar untuk menentukan bentuk dan komposisi Organisasi Advokat yang dapat diterima oleh semua pihak. Dengan adanya komisi ini, kita dapat memastikan bahwa semua kepentingan dan faktor telah dipertimbangkan dalam pembentukan organisasi yang tepat.

Salah satu langkah penting yang telah dilakukan oleh KKAI adalah pembentukan Komisi Sertifikasi. Tujuannya adalah untuk menyiapkan semua hal terkait dengan pengangkatan advokat baru. Menjadi seorang advokat bertanggung jawab tidak hanya membutuhkan lulusan Fakultas Hukum, tetapi juga melalui program pendidikan khusus, magang selama dua tahun di sebuah kantor advokat, dan ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat. Semua persyaratan ini telah dirancang dan disiapkan oleh komisi ini sesuai UU Advokat.

Sejak didirikan, PERADI telah mengambil beberapa keputusan penting. Pertama, mereka telah menetapkan prosedur yang harus dilakukan oleh advokat asing yang ingin bekerja di Indonesia. Kedua, mereka mendirikan Dewan Kehormatan Sementara yang berbasis di Jakarta dan sedang dalam proses pembentukan Dewan Kehormatan tetap. Pembentukan dewan ini juga sedang dikembangkan di daerah lainnya. Ketiga, PERADI telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) yang bertanggung jawab untuk memenuhi semua persyaratan pendidikan bagi calon advokat dan memberi pelatihan hukum kontinyu bagi advokat.

KKAI dan PERADI telah bekerja sama untuk mempersiapkan dasar-dasar yang diperlukan agar manajemen advokat dapat terus berkembang di masa depan. Perlu dicatat juga bahwa semua keputusan, termasuk keputusan untuk membentuk PERADI dan struktur kepemimpinannya, dibuat melalui musyawarah dan berdasarkan paradigma advokat Indonesia.

Meskipun masih baru berdiri, PERADI sangat berharap dapat menjadi sebuah organisasi advokat yang bebas dan independen yang akan melayani dan melindungi kepentingan pencari keadilan. Dengan restu dari semua pihak, kami akan menjalankan tugas kami secara profesional untuk melayani para anggota kami dengan sebaik-baiknya.

togel hk | togel | togel sgp | keluaran hk | keluaran hk | sbobet88 | keluaran hk | togel macau | togel hari ini | keluaran sgp | paito sdy | slot gacor malam ini | pengeluaran sgp | pengeluaran sgp | data sdy | keluaran sgp hari ini | togel sgp | togel hk | keluaran sgp | togel keluaran macau | situs slot gacor malam ini | keluaran macau 5d | slot deposit qris 5000 | slot gacor malam ini | keluaran sgp | slot deposit pulsa | toto hk | toto hk | keluaran sgp | keluaran sgp