Pada hari Senin tanggal 30 September 2024, tiga institusi yakni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unsri, dan Perhimpunan Advokat Indonesia telah menandatangani kerja sama untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Dia berpendapat bahwa standar pendidikan yang tinggi diperlukan untuk melatih advokat yang berkualitas.
“Jika Anda lulusan Fakultas Hukum dan berminat untuk mengikuti PKPA pada bulan Juni 2024, kami mengundang Anda untuk melihat informasi lebih lanjut di website dan media sosial Fakultas Hukum Unsri, Peradi Suara Advokat Indonesia, dan IKA FH Unsri,” kata Patra M Zen, Ketua IKA Fakultas Hukum Unsri dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi-SAI.
Berbagai tokoh akademisi dan praktisi akan hadir sebagai pengajar dalam PKPA. Antara lain, Ketua Umum Peradi Juniver Girsang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, advokat senior Harry Ponto, Joni Emirzon, Marni Emmy Mustafa, Mada Apriandi Zuhir, dan Putu Samawati. Ini adalah kesempatan langka untuk belajar dari para ahli yang memiliki pengalaman luas di bidang hukum.
Dalam program PKPA, Anda akan mempelajari berbagai mata pelajaran seperti Peran dan Fungsi Organisasi Advokat, Kode Etik Advokat, Hukum Acara Pidana yang diajarkan oleh Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta Perancangan dan Analisa Kontrak beserta Legal Opinion dan Legal Due Diligence.
Sebelum acara penandatanganan kerja sama, diadakan Studium Generale yang menghadirkan Pininta Ambuwaru sebagai pembicara untuk membahas peran advokat dalam masyarakat industri 5.0.
Menurut Pininta, para advokat harus meningkatkan profesionalisme mereka dalam menjalankan peran dan profesi di dunia hukum yang terus berkembang. Dengan adanya teknologi kecerdasan buatan saat ini, kita perlu secara tidak sadar meningkatkan kemampuan kita untuk tetap relevan dan efektif dalam pekerjaan kami sebagai advokat.
Sebagai Wakil Ketua Komite PKPA Peradi, Suara Advokat Indonesia menekankan pentingnya responsivitas advokat terhadap kemajuan teknologi. Menjadi kompeten dalam hal teknologi harus menjadi syarat utama bagi seorang advokat.