Peradi Angkat 120 Advokat Baru Dari Kota Palembang

Peradi telah mengangkat 120 advokat baru yang berasal dari Palembang. Pengangkatan advokat ini menjadi salah satu kewenangan Peradi sebagai organisasi advokat sesuai amanah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN) telah menyelenggarakan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat Peradi di Hotel Aston, Palembang pada Rabu (4/3). Sebelumnya, DPN Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Sekretaris Jenderal, Thomas E. Tampubolon ini juga telah melakukan pengangkatan advokat, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pengangkatan advokat dilakukan oleh Wakil Ketua Umum, Zul Armain Aziz yang hadir mewakili Ketum DPN Peradi; sementara Surat Keputusan (SK) dibacakan oleh Ketua Bidang Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat, Irwan Hadiwinata didampingi oleh Wakil Sekjen, Bambang Hariyanto; Ketua Bidang Humas dan Publikasi, Riri Purbasari Dewi; Ketua DPC Peradi Palembang, Hajah Nurmalah, dan Sekretaris DPC Peradi Palembang, Soky. “Hari ini Peradi mengangkat 120 advokat baru yang berasal dari Palembang dan sekitarnya. Saya, mewakili Ketua Umum DPN Peradi menyampaikan ucapan selamat dan pesan kepada para advokat baru. Selamat menjalankan profesi advokat yang officium nobile dengan sebaik-baiknya dengan selalu menjaga martabat, profesionalisme, dan mematuhi kode etik advokat,” tutur Irwan.

Di hari yang sama, para pengurus DPC dari tiga wilayah, yaitu DPC Lubuk Linggau, DPC Lahat, dan DPC Muara Enim juga telah dilantik. SK pengangkatan ketiga DPC sendiri dibacakan oleh Wakil Sekjen DPN Peradi, Bun Yani—sementara pengangkatan dilakukan oleh Wakil Ketua Umum DPN, Sutrisno. Acara selanjutnya diikuti dengan Pelantikan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Palembang; di mana pembacaan SK Ketua Umum Peradi dilaksanakan oleh Ketua PBH Pusat, Togar Sijabat; dan pelantikannya oleh Wakil Ketua Umum, Sutrisno.

Ketua Dewan Pembina, Otto Hasibuan berpesan kepada 120 advokat yang baru dilantik, agar senantiasa memegang prinsip bahwa advokat adalah orang terbaik dari yang terbaik. Itu sebabnya, ia mengimbau agar dalam melakukan pembelaan suatu perkara, seorang advokat tidak boleh dipengaruhi oleh motif lain selain keadilan hukum. “Advokat itu primus inter parse, the best of the best. Kita tidak tinggi karena dipuji dan tidak rendah karena dihina. Kita pembela rakyat yang mencari keadilan dan pengawal konstitusi,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *